Askolani juga menjelaskan, percepatan penyusunan beleid tersebut juga menjadi perhatian bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. Pasalnya, perlu waktu untuk menyiapkan aturan teknis terkait pencairan anggaran tersebut.
"Karena harus menyiapkan peraturan teknis pencairan anggarannya yang cukup kompleks," imbuhnya.
Kompleksitas tersebut, kata dia, mencakup kesiapan pencairan anggaran di semua satuan kerja kementerian dan lembaga (K/L), serta pencairan anggaran dana alokasi umum (DAU) ke pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
"Sehingga bisa selesai semua dengan baik pada proses dan implementasinya, sejalan dengan pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2019 ini," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)