Pacu Ekspor, Ini Kemudahan yang Diberikan oleh Pemerintah!

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 28 Februari 2019 17:22 WIB
Pelabuhan. Foto: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan ekspor. Hal tersebut dilakukan untuk memperbaiki neraca perdagangan Indonesia dan antisipasi dampak perang dagang antara Amerika Serikat dengan China.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan bahwa ada beberapa kebijakan untuk sektor atau komoditas unggulan yang berorientasi ekspor. Seperti prioritas industri 4.0 dan industri non 4.0.

Baca Juga: Sri Mulyani Cerita Bangkitnya Korsel Berkat Ekspor Kulit Tikus

"Contohnya untuk industri 4.0 yakni, industri makanan dan minuman, industri tekstil dan produk tekstil, industri elektronik, industri otomotif dan kimia. Sedangkan untuk non industri 4.0 itu seperti, industri perikanan, permesinan umum, kayu, karet dan furniture," ujarnya di Hotel JS Luwansa Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Dia menjelaskan bahwa pemerintah melakukan simplifikasi prosedural ekspor untuk menekan biaya dan waktu. Dengan cara mengurangi komoditi yang Wajib Laporan Surveyor (LS), mengurangi Lartas Ekspor, seperti Eksportir Terdaftar (ET), Surat Persetujuan Ekspor (SPE), Tanda Pengenal Produsen (TPP).

 

"Dan memfasilitasi penerbitan Certificate of Origin/SKA (tidak perlu legalisasi Kemenlu)," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk tingkatkan ekspor harus efisiensi logistik. Seperti adanya sistem Delivery Order (DO) Online, InaportNet, Prosedur Ekspor Otomotif dan Otomotif Center.

"Kita juga ingin diplomasi pengenaan Tarif Preferensi (FTA) dan akses pasar (non-tradisional market)," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya