JAKARTA – Pemerintah menegaskan perubahan skema bagi hasil minyak dan gas bumi dari skema penggantian biaya operasi hulu migas (cost recovery) ke gross split mampu menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) hingga Rp13,3 triliun.
Sumbangan negara tersebut dihasilkan dari bonus tanda tangan 40 wilayah kerja (WK) migas dari sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
”Ini hasil perubahan yang semula menggunakan cost recovery menjadi gross split. Total WK yang sudah menggunakan gross split sebanyak 40 WK,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Jakarta kemarin.
Baca Juga: Pakai Gross Split, Kontrak WK Migas Rimau Diteken hingga 20 Tahun
Menurut dia, banyaknya wilayah kerja migas menggunakan skema gross split tersebut membuktikan bahwa investasi migas di Indonesia menarik di mata investor. Dari jumlah 40 WK migas yang menggunakan gross split tersebut, sebanyak 14 WK merupakan hasil lelang pada 2017 dan 2018. Hasil lelang pada 2017 adalah WK Andaman I, Andaman II, Merak Lampung, Pegawai, dan West Yamdena.
Sementara hasil lelang 2018 adalah WK Citarum, East Ganal, East Seram, Southeast Jambi, South Jambi B, Banyumas, South Andaman, South Sakakemang, dan Maratua. Untuk 21 WK lainnya merupakan WK terminasi yang masa kontraknya berakhir mulai 2017 hingga 2023. WK yang kontraknya berakhir pada 2017 adalah Offshore North West Java.
Adapun kontrak migas yang berakhir pada 2018 adalah North Sumatera Offshore, Ogan Komering, South East Sumatera, Tuban, Sanga-Sanga, dan East Kalimantan. WK migas yang kontraknya berakhir pada 2019 adalah Jambi Merang, Raja/Pendopo, Bula dan Seram-Non Bula. Kontrak yang berakhir 2020 adalah Malacca Straits, Brantas, Salawat, dan Kepala Burung. Sementara WK yang kontraknya berakhir 2021 adalah Rokan.
Baca Juga: Wamen ESDM: Wilayah Kerja Migas Duyung Berubah Jadi Gross Split
WK yang berakhir 2022 adalah WK Tarakan dan Coastal Plains and Pekanbaru (CPP), WK Sengkang dan WK Tungkal dan WK terminasi pada 2023 adalah WK Rimau. Sisanya 5 WK amandemen mengganti sistem cost recovery menjadi gross split , yaitu WK East Sepinggan, Duyung, Lampung III, GMB Muralim, dan Sebatik.