LKO diberikan kepada, peserta, penerima pensiun/tunjangan dan ahli waris. Sedangkan, jenis hak yang dapat dibayarkan melalui LKO terdiri atas tabungan Hari Tua (THT), Pensiun Pertama, Asuransi Kematian dan Uang Duka Wafat
Tak hanya itu, pelayanan proses penyelesaian klim langsung yang dimulai dari peserta memperoleh nomor antrian sampai dengan dibayarkan secara tunai paling lambat 1 (satu) jam.
"Keseluruhan itu adalah bagian dari fokus customer yang menjadi prioritas utama dari Sistem Manajemen Mutu. Bentuk aplikasinya adalah dengan memberikan semua kebutuhan yang melebihi harapan customer untuk ketercapaian kepuasan pelanggan,'' jelasnya.
Sebagai informasi, ASN dan Pejabat Negara di Seluruh Indonesia mulai dari saat masih aktif sampai dengan mereka pensiun akan mendapat empat perlindungan jaminan sosial dari TASPEN yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun dan Program Jaminan Kematian (JKM).
(Rani Hardjanti)