JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memfinalisasi aturan ojek online yang ditargetkan rampung Maret mendatang.
Salah satu fokusnya adalah soal tarif yang diatur berdasarkan batas atas dan bawah agar mitra pengemudi memiliki pendapatan lebih baik lagi.
Berikut fakta-fakta terkait aturan ojek online, yang dirangkum Okezone, Senin (4/3/2019).
1. Aturan Ojek Online Uji Publik di 7 Kota
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih merancang regulasi terkait ojek online yang akan menjadi moda transportasi umum di Indonesia.
Baca Juga: Finalisasi Aturan Ojek Online Tunggu Evaluasi Uji Publik
Rencananya dalam waktu dekat ini, Kemenhub akan melakukan uji publik di 7 kota besar dan melibatkan seluruh pihak dari sisi aplikator, aliansi, dan juga pemerintah. Selain itu, Kemenhub juga akan melakukan konsolidasi terakhir dengan pemerintah, terutama dengan pihak kepolisian. Hal ini bertujuan untuk mempertimbangkan keselamatan.
2. Finalisasi aturan ojek online
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan uji publik di kota-kota besar. Setelah evaluasi ini rampung maka aturan ojek online bisa disempurnakan dengan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Kemarin kita baru uji publik, kemarin setelah itu kita akan rumuskan kembali dari kota-kota besar setelah itu akan kita masukkan. Kemudian baru kita akn penyempurnaan, baru kita akan selesaikan kementerian hukum ham," ucapnya.
Regulasi ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengemudi ojek online (ojol). Dalam Permenhub ini akan diatur mengenai tiga hal pokok seperti, pengaturan tarif ojol, suspensi sepihak bagi ojol, dan keamanan serta keselamatan untuk penumpang dan pengemudi.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Ditentukan Berdasarkan Zonasi
3. Kemenhub Rumuskan 11 Komponen Tarif Ojek Online
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah merumuskan 11 komponen penyusunan biaya jasa atau yang disebut tarif ojek daring. 11 komponen tersebut berdasarkan biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung, yaitu biaya yang dikenakan saat menarik penumpang, yaitu penggunaan bensin, oli, ban dan lainnya, sementara itu biaya tidak langsung yakni, biaya untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penyusutan kendaraan, pembayaran pajak dan sebagainya.
4. Tarif Ojek Online Ditentukan Berdasarkan Zonasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menggodok pembiayaan atau tarif ojek online melalui sistem zonasi atau wilayah. Artinya, pemerintah mempertimbangkan adanya perbedaan tarif ojek online antara wilayah Jawa dan luar Pulau Jawa sebagai usulan rancangan peraturan menteri untuk ojek online. Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, selain menghitung biaya operasi, dalam menentukan tarif ojek online, pemerintah juga akan mempertimbangkan kemauan dan kemampuan membayar ongkos ojek online.
“Kami sudah dapat beberapa hasil riset dan itu nanti jadi acuan kami berapa sebenarnya tarif paling pas untuk aturan tersebut,” kata Yani di Jakarta, kemarin.
5. Kenaikan Tarif Ojek Online Picu Penurunan Pengguna hingga 71,12%
Kenaikan tarif ojek online (ojol) dinilai dapat mengurangi jumlah konsumen. Pasalnya, permintaan konsumen akan turun dengan drastis sehingga dapat juga menurunkan pendapatan pengemudi ojol.
Research Institute Of Socio-Economic Development (RISED), melakukan untuk menjawab dampak dari berbagai kemungkinan kebijakan terkait ojol dan respons konsumen terhadapnya. Dalam survei tersebut menunjukkan adanya respons yang sensitif dari konsumen terkait peningkatan tarif ojol.
6. YLKI Nilai Tarif Ojek Online Terlalu Tinggi
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai skema tarif batas bawah Rp3.100 per kilometer pada aturan ojek daring baru yang disiapkan pemerintah terlalu tinggi. Pengemudi sebagai mitra diperkirakan akan menghadapi risiko mengalami penurunan order signifikan bila skema itu tetap diterapkan.
"Itu terlalu tinggi. Risiko bagi driver adalah ditinggalkan konsumen karena kenaikan (tarif) terlalu tinggi," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, dikutip dari Antara News, di Jakarta, Senin (4/2/2019).
(Feby Novalius)