Diduga Lakukan Pelanggaran, KPPU Bakal Selidiki Grab

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 04 Maret 2019 19:38 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai adanya pelanggaran dari Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Di mana pelanggaran tersebut seperti perlakuan orderan prioritas kepada GrabCar naungan PT TPI.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan dari GrabCar perseorangan tidak dibawah naungan PT TPI bahwa adanya tindakan diskriminatif dari pihak Grab.

"Kami tentu ada saksi dari driver perseorangan yang mengalami tindakan diskriminatif. Seperti memudahkan kepada driver GrabCar PT TPI dapat order. Tapi ini rumor di luar," ujarnya di kantor KPPU Jakarta, Senin (4/3/2019).

 Baca Juga: KPPU Tunggu Surat Balasan Kemenhub soal Kartel Tiket Pesawat

Dia menjelaskan, KPPU saat ini masih melakukan penyidikan untuk kasus diskriminatif yang dilakukan oleh Grab kepada GrabCar perseorangan.

"Kami sudah melakukan penyedikan kita tunggu dari investigator, dan setelah itu masuk ke persidangan," tuturnya.

 Baca Juga: KPPU Beberkan Persaingan Usaha yang Tak Sehat

Di menambahkan, PT TPI itu merupakan perusahaan berbadan hukum yang bekerjasama dengan Grab menanungi driver GrabCar. "Untuk pelanggarannya akan dikenakan pasal tentang penyalahgunaan integrasi vertikal dan tentang perjanjian tertutup," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya