Diduga Lakukan Pelanggaran, KPPU Bakal Selidiki Grab

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 04 Maret 2019 19:38 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

"Kami sudah melakukan penyedikan kita tunggu dari investigator, dan setelah itu masuk ke persidangan," tuturnya.

 Baca Juga: KPPU Beberkan Persaingan Usaha yang Tak Sehat

Di menambahkan, PT TPI itu merupakan perusahaan berbadan hukum yang bekerjasama dengan Grab menanungi driver GrabCar. "Untuk pelanggarannya akan dikenakan pasal tentang penyalahgunaan integrasi vertikal dan tentang perjanjian tertutup," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya