"Kelima, menghentikan pendekatan-pendekatan keamanan dan represif dalam menangani konflik agraria di lapangan, karena selaras dengan pemulihan hak-hak korban konflik dan kriminalisasi agraria," katanya.
Baca Juga: Sederet PR Besar Pemerintah Wujudkan Reforma Agraria
Dia menuturkan, untuk keenam yakni sejalan dengan langkah-langkah di atas dalam rangka percepatan dan pelurusan reforma agraria, sisa waktu pemerintah ini sebaiknya memaksimalkan mandat UUPA 1960 dan peran Perpres reforma agraria.
"Untuk menjawab tumpah tindih dan kebutuhan regulasi yang menghambat rakyat memperoleh pengakuan dan haknya atas tanah," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)