JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sedikitnya telah terjadi 1.771 letusan konflik agraria di Indonesia pada 2015-2018. Di mana sebanyak 642 letusan konflik terjadi di sektor perkebunan yang melibatkan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan negara dan swasta.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyatakan, pihaknya ingin memberikan enam rekomendasi kepada pemerintah agar reforma agraria bisa terlaksana dengan baik dan tidak ada konflik.
"Pertama membentuk Badan Otoritas Reforma Agraria (BORA), yang bersifat ad-hoc, lintas sektor, kredibel, partisipatif dan otoritatif yang langsung dipimpin oleh presiden," ujarnya di kantor Ombudsman RI Jakarta, Senin (4/3/2019).
Baca Juga: Reforma Agraria Era Presiden Jokowi-JK, Apa Hasilnya?
Kedua, lanjut dia, melaksanakan penyelesaian konflik agraria di wilayah-wilayah perkebunan negara dan swasta sebagai agenda prioritas berdasarkan data-data usulan masyarakat (LPRA). Ketiga membuka informasi kepada publik dan mengevaluasi konsensi-konsensi perusahaan perkebunan negara maupun swasta.
"Sehingga mendorong sistem pertahanan yang transparan. Keterbukaan ini juga dapat menjadi jalan bagi pencegahan dan penyelesaian konflik serta rencana mengurangi ketimpangan yang telah terjadi," tuturnya.
Untuk keempat, tutur dia, mengeluarkan desa-desa dan garapan masyarakat dalam hak guna usaha (HGU) dan kawasan hutan. Selian itu, melakukan moratorium ijin baru maupun perpanjangan HGU di seluruh sektor perkebunan kepada korporasi skala besar sebagai komitmen utuh reforma agraria.