Huawei Gugat AS Terkait Larangan Produk

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2019 12:02 WIB
Hukum (Ilustrasi: Okezone)
Share :

HONG KONG – Perusahaan peralatan telekomunikasi China, Huawei Technologies, menggugat pemerintah Amerika Serikat (AS) karena pembatasan bisnisnya di AS tidak sesuai konstitusi.

Langkah Huawei itu sebagai perlawanan terhadap AS yang berupaya menutup aksesnya ke pasar global. Huawei menyatakan, pihaknya mengajukan gugatan di pengadilan federal di Texas untuk menolak Bagian 889 Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) yang ditandatangani menjadi undang-undang (UU) oleh Presiden AS Donald Trump pada Agustus lalu. NDAA melarang berbagai badan federal dan kontraktornya menggunakan peralatan dan layanan dari Huawei. Gugatan itu menandai konfrontasi terbaru antara China dan AS yang tahun lalu saling menerapkan tarif impor bernilai miliaran dolar.

Baca Juga: Perjalanan Hidup Pendiri Huawei hingga Penangkapan Putrinya Meng Wanzhou

2018 berakhir dengan penahanan Chief Finan cial Officer (CFO) Huawei di Kanada atas permintaan AS. Penahanan itu membuat marah China. Jauh sebelum Trump meluncurkan perang dagang, aktivitas Huawei telah dicurigai otoritas AS menurut wawancara dengan 10 orang yang mengetahui penyelidikan Huawei dan dokumen terkait investigasi yang diperoleh Reuters. “Kongres AS berulang kali gagal memberikan bukti apa pun untuk mendukung pembatasan produk-produk Huawei. Kami mengambil langkah hukum ini sebagai upaya terakhir yang lebih baik,” papar Chairman Huawei Guo Ping.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya