Guo menjelaskan, “Larangan ini tidak hanya melanggar hukum, juga membatasi Huawei melakukan persaingan yang adil. Puncaknya, merugikan para konsumen AS. Kami meminta keputusan pengadilan.” Meski Huawei memiliki porsi sangat kecil di pasar AS sebelum UU itu, perusahaan tersebut merupakan pembuat peralatan telekomunikasi terbesar di dunia dan berupaya menjadi yang terdepan dalam memberikan layanan dan jaringan mobile fifth generation (5G) secara global. Dalam gugatannya, Huawei menyatakan, “Layanan dan peralatan Huawei menjadi subjek berbagai prosedur keamanan canggih dan tak ada pintu belakang, cangkok, atau ke rentanan keamanan yang disengaja lainnya yang di dokumentasikan di lebih dari 170 negara di dunia di mana peralatan dan layanan Huawei digunakan.”
Perusahaan privat itu mengambil langkah hukum saat Washington melobi aliansinya untuk meninggalkan Huawei saat membangun jaringan 5G, berpusat pada UU China yang mengharuskan perusahaan bekerja sama dengan aktivitas intelijen nasional. “Pemerintah AS berupaya mencoreng perusahaan dan membingungkan publik,” papar Guo saat keterangan pers di kantor pusat Huawei di selatan China. Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) China Lu Kang menyatakan, dia tidak memiliki informasi apakah pemerintah China juga akan mengambil langkah hukum terhadap UU AS itu. Lu menjelaskan, langkah Huawei itu masuk akal dan dapat dipahami.
Beberapa pakar hukum menyatakan, gugatan Huawei itu tampaknya akan diabaikan karena pengadilan AS enggan mempertanyakan masalah keamanan nasional yang telah di tetapkan bagian lain pemerin tahan.
(Syarifudin)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)