HONG KONG – Perusahaan peralatan telekomunikasi China, Huawei Technologies, menggugat pemerintah Amerika Serikat (AS) karena pembatasan bisnisnya di AS tidak sesuai konstitusi.
Langkah Huawei itu sebagai perlawanan terhadap AS yang berupaya menutup aksesnya ke pasar global. Huawei menyatakan, pihaknya mengajukan gugatan di pengadilan federal di Texas untuk menolak Bagian 889 Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) yang ditandatangani menjadi undang-undang (UU) oleh Presiden AS Donald Trump pada Agustus lalu. NDAA melarang berbagai badan federal dan kontraktornya menggunakan peralatan dan layanan dari Huawei. Gugatan itu menandai konfrontasi terbaru antara China dan AS yang tahun lalu saling menerapkan tarif impor bernilai miliaran dolar.
Baca Juga: Perjalanan Hidup Pendiri Huawei hingga Penangkapan Putrinya Meng Wanzhou
2018 berakhir dengan penahanan Chief Finan cial Officer (CFO) Huawei di Kanada atas permintaan AS. Penahanan itu membuat marah China. Jauh sebelum Trump meluncurkan perang dagang, aktivitas Huawei telah dicurigai otoritas AS menurut wawancara dengan 10 orang yang mengetahui penyelidikan Huawei dan dokumen terkait investigasi yang diperoleh Reuters. “Kongres AS berulang kali gagal memberikan bukti apa pun untuk mendukung pembatasan produk-produk Huawei. Kami mengambil langkah hukum ini sebagai upaya terakhir yang lebih baik,” papar Chairman Huawei Guo Ping.
Guo menjelaskan, “Larangan ini tidak hanya melanggar hukum, juga membatasi Huawei melakukan persaingan yang adil. Puncaknya, merugikan para konsumen AS. Kami meminta keputusan pengadilan.” Meski Huawei memiliki porsi sangat kecil di pasar AS sebelum UU itu, perusahaan tersebut merupakan pembuat peralatan telekomunikasi terbesar di dunia dan berupaya menjadi yang terdepan dalam memberikan layanan dan jaringan mobile fifth generation (5G) secara global. Dalam gugatannya, Huawei menyatakan, “Layanan dan peralatan Huawei menjadi subjek berbagai prosedur keamanan canggih dan tak ada pintu belakang, cangkok, atau ke rentanan keamanan yang disengaja lainnya yang di dokumentasikan di lebih dari 170 negara di dunia di mana peralatan dan layanan Huawei digunakan.”
Perusahaan privat itu mengambil langkah hukum saat Washington melobi aliansinya untuk meninggalkan Huawei saat membangun jaringan 5G, berpusat pada UU China yang mengharuskan perusahaan bekerja sama dengan aktivitas intelijen nasional. “Pemerintah AS berupaya mencoreng perusahaan dan membingungkan publik,” papar Guo saat keterangan pers di kantor pusat Huawei di selatan China. Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) China Lu Kang menyatakan, dia tidak memiliki informasi apakah pemerintah China juga akan mengambil langkah hukum terhadap UU AS itu. Lu menjelaskan, langkah Huawei itu masuk akal dan dapat dipahami.
Beberapa pakar hukum menyatakan, gugatan Huawei itu tampaknya akan diabaikan karena pengadilan AS enggan mempertanyakan masalah keamanan nasional yang telah di tetapkan bagian lain pemerin tahan.
(Syarifudin)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)