Kenaikan Harga Rumah Subsidi Diumumkan April

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2019 19:03 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Sebagai informasi, pemerintah sendiri memang secara berkala memang melakukan perubahan batasan harga maksimal rumah bersubsidi. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan berbagai hal terutama harga tanah dan bahan baku konstruksi.

Baca Juga: Disubsidi, Ini Bocoran Pembangunan Rumah Khusus Generasi Milenial

Ketentuan harga rumah subsidi dituangkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Uang Muka Perumahan.

Untuk batasan harga jual rumah sejahtera tapak di Jabodetabek pada 2018 sebesar Rp148,5 juta. Adapun, di Jawa, tidak termasuk Jabodetabek, dan Sumatera, tidak termasuk Riau dan Bangka Belitung, sebesar Rp130 juta, sedangkan, di Kalimantan ditentukan Rp142 juta.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya