Tingkatan Skor BI Checking
Dalam menilai kualitas kredit nasabah, bank akan melihat sejarah kolektabilitasnya. Status kolektabilitas tersebut dibagi menjadi lima, yaitu Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. Bahkan ada lima peringkat skor juga yang dibedakan, yakni:
Skala 1 = Kredit baik (lancar)
Skala 2 = Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), atau kredit yang mutasinya tidak lancar selama 1-2 bulan
Skala 3 = Kredit Tidak Lancar alias kredit yang mutasinya tidak lancar selama 3-6 bulan
Skala 4 = Kredit Diragukan yakni kredit tidak lancar yang sudah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh debiturnya
Skala 5 = Kredit Macet atau usaha pengaktifan kembali kredit tidak lancar namun tetap gagal
Cara Cek BI Checking, Kini Lewat OJK
Penasaran ada di tingkatan mana skor BI checking milikmu? Perlu diingat, saat ini pemerintah kebetulan sudah melakukan sedikit perubahan. Cara cek BI checking bisa kamu lakukan hanya di OJK melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Baca Juga: 5 Jenis Pinjaman yang Bisa Jadi Pilihan Generasi Milenial
Ketika hendak melihat status BI Checking, kamu bisa melakukannya dengan langsung mendatangi kantor OJK atau cabangnya di setiap daerah. Berdasarkan kategori perorangan dan badan usaha, cara cek BI checking membutuhkan persyaratan dokumen yang meliputi:
Bagi masyarakat perorangan cukup dengan menyerahkan fotokopi identitas diri asli yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara untuk BI checking suatu badan usaha, diperlukan beberapa dokumen pendukung yaitu:
Tanda Daftar Perusahaan
Akta Pendirian Perusahaan
Perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus
NPWP Perusahaan
KTP Perwakilan Perusahaan
Surat Kuasa dengan materai Rp6.000,-
Jika ingin diwakilan untuk membantu proses pengajuan informasi debitur, cukup membawa surat kuasa KTP Pemberi Kuasa, materai Rp6000, dan KTP Penerima Kuasa.
Di kantor-kantor OJK saat ini yang sudah menyiapkan ruangan atau desk khusus untuk melayani permintaan informasi debitur perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya. Cara cek BI checking jadi semakin mudah! Untuk mendapatkan informasi mengenai kantor-kantor cabang OJK, bisa diperoleh melalui situs resmi OJK, menghubungi call center di nomor 157 atau melalui layanan email konsumen@ojk.go.id.
Adanya sistem BI checking, membuat riwayat perkreditan menjadi amat penting untuk diperhatikan. Lakukan cara cek BI checking di atas untuk mengetahui kolektabilitasmu. Jangan lupa, bijaklah dalam menggunakan kartu kredit yang kamu miliki.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)