JAKARTA - Penggunaan kartu kredit yang tertib amat berpengaruh terhadap BI checking seseorang. Intip cara cek BI checking di sini! Setiap ingin mengajukan pinjaman melalui bank maupun perusahaan leasing, BI checking sering kali menjadi penentu apakah pinjamanmu disetujui atau tidak. Tak sedikit calon debitur yang kecewa karena pengajuan kreditnya ditolak bank lantaran skor dari BI checking miliknya kurang memenuhi kriteria. Melansir CekAja.com, sebenarnya apa itu BI checking?
BI checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI Historis). Laporan keuangan ini dikeluarkan langsung oleh Bank Indonesia. Terdapat identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, penjamin, serta kolektibilitas di dalamnya. Dari sinilah, lancar atau tidaknya pembayaran nasabah bisa terlihat pula dengan jelas.
Semua informasi tersebut disimpan pada Sistem Informasi Debitur (SID). Jika nantinya ada lembaga keuangan yang mengajukan permintaan BI checking, maka data yang berasal dari sistem tadi akan diberikan.
Baca Juga: 5 Hal yang Wajib Disiapkan Sebelum Pensiun Dini
Kartu Kredit Pengaruhi BI Checking?
Bagi kamu yang berencana ingin atau sudah memiliki kartu kredit, ingatlah satu hal berikut; bangun reputasi kredit sebaik mungkin. Sebab, lancar atau tidak pembayaran tagihanmu kelak akan tercatat di sistem BI checking.
Maka itu, pergunakanlah kartu kredit yang kamu miliki dengan tertib. Ada 2 cara yang paling umum dilakukan untuk menghindari BI checking yang buruk ketika menggunakan ‘kartu sakti’ ini, di antaranya adalah sebagai berikut:
Bayar penuh
Walaupun ada pilihan membayar tagihan minimum yakni 10 persen dari total tagihan, usahakan untuk tetap melunasinya di setiap bulan. Pembayaran minimum hanya akan menumpuk sisa-sisa tagihan yang ada (outstanding balance).
Ketika masuk ke tagihan bulan selanjutnya, jumlah outstanding balance tersebut pun bakal ditambah lagi dengan bunga beberapa persen. Bisa dibayangkan seberapa besar utang kartu kreditmu tersebut? Tentunya sangat menguras kantong.
Jangan lewati jatuh tempo
Setiap bank penerbit umumnya selalu memberikan tanggal jatuh tempo pembayaran. Rata-rata, paling maksimal 15 hari setelah tagihan tercetak. Jika tidak ada pembayaran hingga melebihi tanggal tersebut, maka kartumu akan terhitung menunggak. Ini yang nantinya bermasalah ketika mengurus BI checking. Ada tunggakan dua bulan saja, permohonan kreditmu sulit dikabulkan bank karena BI checking yang kurang memenuhi kriteria.
Percaya tidak percaya, apabila namamu kena blacklist oleh satu bank, data tersebut akan tersebar ke bank lainnya. Oleh karena itu, riwayat perkreditan sangatlah berguna dalam pengajuan kredit di masa depan. Entah itu untuk kepemilikan rumah atau pinjaman bentuk lain.