Penyaluran FLPP dilakukan PPDPP melalui bank pelaksana, di mana untuk tahun ini, pada Desember 2018 lalu telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan 25 Bank Pelaksana yang terdiri dari empat bank umum nasional, dua bank umum syariah, 13 bank pembangunan daerah, serta enam bank pembangunan daerah syariah.
Baca Juga: Bank Artha Graha dan NTB Syariah Salurkan KPR Bersubsidi Mulai Bulan Ini
Selain meningkatkan pengawasan kualitas rumah subsidi, Pemerintah juga terus melakukan pengawasan kepatuhan penghunian rumah subsidi yang telah dibeli oleh masyarakat. Hal ini untuk memastikan penyaluran FLPP tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal.
(Feby Novalius)