Dirapel dari Januari, Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Cair April

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2019 13:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Yohana/Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya pun kini tengah menunggu data terkait jumlah PNS dan besaran kenaikannya dari setiap kementerian dan lembaga (K/L).

Adapun aturan kenaikan gaji tersebut tertuang dalam (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Beleid ini telah ditandatangani Jokowi pada Kamis, 28 Februari 2019.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji Kepala Desa pada 2019

"Presiden telah menandatangani PP-nya, namun karena ini menyangkut seluruh PNS, jadi seluruh melibatkan seluruh kementerian dan Lembaga, kita butuh data detailnya terkait jumlah PNS dan berapa kenaikannya," jelasnya ditemui di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru, Rabu (13/3/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya