Dia menyatakan, pendataan dari setiap K/L dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang kemudian setelah data diperiksa dan diverifikasi maka akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Lalu pihaknya pun akan melakukan penganggaran berdasarkan data PNS tersebut.
"Nanti data itu masuk ke Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu untuk disiapkan penganggaran dan pembayarannya pada bulan April," katanya.
Dia menjelaskan, meskipun pencairan dilakukan pada bulan depan namun kenaikan gaji pokok tersebut akan dirapel dari Januari sampai April.
"Jadi meskipun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan setiap waktu pembayaran gajinya," ujar dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)