Pengenaan Pajak Parkir di Lembaga Pendidikan Mendapat Protes dari Pihak Kampus

Hambali, Jurnalis
Sabtu 16 Maret 2019 14:16 WIB
Kantor Rektorat Kampus Universitas Pamulang (Foto: Hambali/Okezone)
Share :

TANGERANG SELATAN - Keputusan Pemerintah Daerah Tangerang Selatan untuk mengenakan pajak parkir di Kampus mendapatkan protes dari berbagai pihak. Tak terkecuali dari pihak Universitas Pamulang

Dosen Pasca Sarjana Universitas Pamulang, Doktor Bachtiar Baetal mengatakan, upaya menggenjot pajak daerah lewat penerapan pajak parkir di lembaga pendidikan atau perguruan tinggi dirasa kurang tepat. Sebab bisa memunculkan beban baru bagi mahasiswa sebagai konsekuensi atas diberlakukannya pajak parkir tersebut.

Menurutnya, objek pajak parkir pada dunia pendidikan harus dibedakan dengan objek pajak parkir di fasilitas komersial. Apalagi jika dipahami lebih dalam, lembaga pendidikan berkontribusi pula menjalankan program pemerintah.

"Adanya lembaga pendidikan seperti kampus atau perguruan tinggi itu kan sebenarnya membantu pemerintah juga menjalankan amanat dalam menjamin pendidikan bagi warga negara. Jadi harus dibedakan, mereka itu bukan objek komersil," katanya kepada wartawan di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (15/3/2019) sore.

Dia mencontohkan kasus yang kini dialami Universitas Pamulang (Unpam). Dimana Pemkot Tangsel melalui dinas terkait, menyurati tentang pemberlakukan pajak parkir sebesar sekira 25 persen. Dengan begitu, maka nantinya akan muncul tarif parkir yang dibebankan kepada mahasiswa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya