JAKARTA - Penetrasi industri syariah di Tanah Air terus meningkat. Berbagai sektor mulai menerapkan kebijakan syariah, salah satunya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah.
Lalu apa perbedaan KPR konvensional dengan syariah? Salah satu bank yang memiliki pembiayaan KPR syariah adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) melalui anak usahanya BTN Syariah.
Direktur Bank BTN Budi Satria mengatakan, pembiayaan Properti BTN iB dengan tajuk KPR Hits merupakan jenis KPR non subsidi memiliki keistimewaan dibandingkan produk pembiayaan perumahan milik BTN Syariah sebelumnya, yaitu menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah.
Baca Juga: Bagaimana Beli Rumah Lewat KPR Syariah?
Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) merupakan fitur baru produk KPR dari BTN Syariah yang selama ini menggunakan akad Murabahah (jual beli) dan Istishna’ (jual beli pesanan).
“Kami perlu mengenalkan lebih dekat mengenai keistimewaan KPR Hits ke berbagai kota yang potensial tertarik dengan produk ini, yaitu kota besar dengan jumlah penduduk milenial yang tinggi namun cerdas dalam merencanakan keuangannya demi masa depan termasuk memiliki rumah sendiri,” katanya seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (17/3/2019).
Salah satu daya tariknya adalah jenis akadnya. akad Musyarakah Mutanaqisah merupakan gabungan atau hybrid dari dua akad yaitu akad Musyarakah dan Ba’i yang artinya pembelian rumah atau apartemen yang menjadi agunan KPR merupakan aset bersama antara Bank dengan Nasabah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati pada saat awal akad.
Porsi kepemilikan Nasabah akan bertambah seiring pembayaran angsuran sehingga pada saat pembiayaan lunas, porsi kepemilikan rumah atau apartemen akan beralih sepenuhnya ke Nasabah.
Selain akad yang digunakan, BTN Syariah juga menawarkan sejumlah keringanan yang lain bagi nasabah KPR Hits, diantaranya uang muka ringan mulai 1%, angsuran yang terjangkau dengan dua pilihan skema.
Baca Juga: KPR Syariah untuk Masyarakat Menengah Digencarkan
Pertama, dengan ujroh atau uang sewa (fee) sebesar 7,75% fixed selama 3 tahun pertama. Kedua, dengan ujroh sebesar 8,25% fixed selama 5 tahun pertama selanjutnya berjenjang selama jangka waktu KPR sampai dengan 30 tahun. KPR Hits juga memberikan peluang pelunasan KPR tanpa biaya pinalti.
Adapun syarat-syarat mengajukan KPR Hits cukup mudah. Di antaranya nasabah berusia minimal 21 tahun, memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun dan yang penting agunan yang digunakan adalah rumah atau apartemen atau ruko ready stock atau sudah tersedia, bukan yang belum dibangun atau berbentuk kavling tanah.