Gaji Polisi Naik, Ini Daftarnya!

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 18 Maret 2019 10:55 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

Sedangkan untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.735.300,00 (sebelumnya Rp2.604.400,00), tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp4.780.600,00 (sebelumnya Rp4.552.700,00).

Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.00.100,00 (sebelumnya Rp2.856.400,00), tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.243.400,00 (sebelumnya Rp4.992.000,00).

Untuk jajaran Perwira Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.290.500,00 (sebelumnya Rp3.132.700,00), dan tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.930.800,00 (sebelumnya Rp5.646.100,00).

Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

“Peraturan in mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya