JAKARTA - Aturan ojek online (ojol) baru dirilis menteri perhubungan. Salah satu tujuan dari diterbitkannya aturan tersebut adalah untuk menjamin keteraturan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Aturan Ojol, Driver Harus Bersih, Rapih dan Dilarang Merokok!
Dalam pasal 8, pemenuhan aspek keteraturan paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut seperti dikutip dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
a. Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan Penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Baca Juga: Aturan Ojol, Driver Wajib Bersarung Tangan hingga Bawa Jas Hujan
b. bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh Perusahaan Aplikasi seperti Go-Jek hingga Grab.
c. Perusahaan Aplikasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra Pengemudi terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.
(Dani Jumadil Akhir)