Aturan Ojol, Driver Wajib Bersarung Tangan hingga Bawa Jas Hujan

Widi Agustian, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2019 13:47 WIB
Foto: Website Gojek
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan yang resmi terkait ojek online.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Ojek Online, Ini Formula Perhitungan Tarifnya!

Aturan ini mendetilkan tentang kewajiban semua stakeholder yang terkait dengan bisnis ini, baik itu aplikasi hingga pengemudi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya