JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan yang resmi terkait ojek online.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Ojek Online, Ini Formula Perhitungan Tarifnya!
Aturan ini mendetilkan tentang kewajiban semua stakeholder yang terkait dengan bisnis ini, baik itu aplikasi hingga pengemudi.