JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Masyarakat.
Penerbitan aturan untuk moda transportasi roda dua ini dengan pertimbangan untuk memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat membutuhkan adanya kepastian hukum.
Berikut beberapa bab dan pasal yang dikutip Okezone, dari PM No.12 2019:
Jenis dan Kriteria
Pasal 3
(1) Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat meliputi:
a. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah;
b. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa kereta samping; atau - 4-
c. Kendaraan Bermotor roda 3 (tiga) tanpa rumahrumah.
(2) Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi aspek:
a. keselamatan;
b. keamanan;