Kemenhub Terbitkan Aturan Ojek Online, Ini Formula Perhitungan Tarifnya!

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2019 12:53 WIB
Foto: Okezone
Share :

c. pengemudi;

d. asuransi;

e. pajak kendaraan bermotor;

f. bahan bakar minyak;

g. ban;

h. pemeliharaan dan perbaikan;

i. penyusutan telpon seluler;

j. pulsa atau kuota internet; dan

k. profit mitra.

(4) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jasa penyewaan aplikasi.

(5) Pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri.

(6) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya