Kemenhub Terbitkan Aturan Ojek Online, Ini Formula Perhitungan Tarifnya!

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2019 12:53 WIB
Foto: Okezone
Share :

h. Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan;

j. Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek;

k. Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan penuh konsentrasi;

Baca Juga: KPPU Selidiki Dugaan Praktik Permainan Harga Ojek Online

Formula perhitungan biaya jasa

Pasal 11

(1) Perhitungan biaya jasa diperuntukkan bagi penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

(2) Formula perhitungan biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya langsung; dan b. biaya tidak langsung.

(3) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas biaya:

a. penyusutan kendaraan;

b. bunga modal;

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya