JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akan menyelidiki dugaan praktik predatory pricing atau permainan harga yang sangat rendah untuk menghilangkan pesaing yang diduga dilakukan para operator ojek daring di Indonesia.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya akan melibatkan ahli dalam pembuktian sidang praktik tersebut di usaha ojek daring. Guntur mengatakan saat ini sejumlah laporan masuk mengenai predatory pricing, dan telah masuk dalam tahap penelitian, namun hingga kini pihaknya belum bisa memvonis salah satu pihak, salah satu aplikator, melakukan tindakan tersebut.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat menyatakan untuk pembutian hal tersebut harus mengikuti proses penyidikan, pemberkasan, penyelidikan hingga persidangan. Untuk itu, kata dia, pihaknya tidak bisa mengeluarkan pendapat secara pribadi, harus melalui sidang dan dibuktikan secara jelas.
"Kami akan menjalani prosedurnya, kalau ada potensi perkara akan kami sidangkan," kata dia, dikutip dari Harian Neraca, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Baca Juga: Fakta-Fakta Ojek Online Jadi Angkutan Umum, Berikut Aturannya