KPPU kini sedang melakukan pengawasan terhadap praktik ojek daring agar kerja sama kemitraan berjalan seimbang dan tidak merugikan atau menjatuhkan pengemudi sebagai Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Guntur mengatakan pihaknya memberikan kepastian kepada proses usaha ojek daring agar peran aplikator tidak terlalu dominan.
"Tarif harus menjamin kesetaraan, namun mekanisme teknis akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan," kata dia.
Dia menyebutkan aplikator berpotensi diperkarakan oleh KPPU jika menyalahi aturan kemitraan dengan pengemudi sebagai pelaku UMKM di mana sanksi terberat bisa sampai penutupan usaha, dan denda Rp10 miliar.
Di luar kasus ojek online, KPPU juga sedang melakukan penyelidikan antara Grab Indonesia dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai perusahaan naungan Grab. Guntur melihat adanya potensi pelanggaran yang dilakukan Grab, karena memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam TPI untuk mendapat penumpang dibanding mitra perorangan.