Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Jadi 8 Persen, Asosiasi Ojol: Ini Pengakuan Negara 

Rohman Wibowo , Jurnalis-Sabtu, 02 Mei 2026 |15:02 WIB
 Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Jadi 8 Persen, Asosiasi Ojol: Ini Pengakuan Negara 
Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Jadi 8 Persen, Asosiasi Ojol: Ini Pengakuan Negara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait potongan komisi pendapatan ojek online (ojol) hanya 8 persen oleh aplikator dinilai sebagai kemenangan atas perjuangan ojol selama ini yang menyuarakan ketimpangan pendapatan. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online, yang salah satu klausulnya mengatur penyesuaian komisi bagi ojol ini menjadi keberpihakan negara. 

"Kebijakan ini tidak hanya menjawab tuntutan keadilan ekonomi, tetapi juga mempertegas pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol sebagai bagian integral dari ekosistem transportasi digital modern," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Igun mengatakan, soal penyesuaian komisi ini melampaui tuntutan awal asosiasi ojol Garda serta para pengemudi yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10 persen. Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput.

"Potongan aplikasi sebesar 8 persen, yang berarti pengemudi memperoleh porsi pendapatan hingga 92 persen yang diharapkan merupakan salah satu faktor eksponensial peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol," kata dia.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement