JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam perpres itu salah satunya mengatur agar aplikator hanya memotong maksimal 8 persen dari sebelumnya mencapai 20 persen.
Dengan begitu, minimal 92 persen pendapatan diterima para pengemudi. Langkah ini mendapat respons positif dari kalangan pengemudi ojek online (ojol).
Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, di hadapan ratusan ribu pekerja dari berbagai sektor.
Uddin, salah satu driver ojol menyampaikan apresiasi, namun tetap menekankan pentingnya realisasi kebijakan di lapangan. Mereka juga mengingatkan bahwa perjuangan untuk kesejahteraan driver telah berlangsung lama.
“Alhamdulillah, tuntutan itu sudah beberapa kali diajukan, artinya mengenai potongan-potongan 20 persen itu (driver) ojol keberatan, makanya ini ada spanduk yang bertuliskan harga mati (potongan) 10 persen,” ujar Uddin.
Tak hanya terkabul, keinginan itu bahkan bisa ditekan lagi oleh Prabowo hingga 8 persen. Artinya, pengemudi akan lebih banyak diuntungkan. Kebijakan pemerintah ini pun disebut sebagai langkah maju. Para driver berharap perubahan tersebut benar-benar diterapkan oleh aplikator tanpa pengecualian.
“Kalau dukungan memang kami tanggapi secara positif. Cuma yang penting itu sekarang realisasi," ujarnya.
Selain persoalan bagi hasil, para pengemudi juga menyoroti isu kesejahteraan lain seperti perlindungan kesehatan, kondisi kendaraan, hingga beban operasional di lapangan yang mendapatkan lintasan yang panjang namun dibayar murah.