Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Teken Perpres Potongan Aplikator 8%, Driver Ojol: Semoga Patuh

Binti Mufarida , Jurnalis-Sabtu, 02 Mei 2026 |10:02 WIB
Prabowo Teken Perpres Potongan Aplikator 8%, Driver Ojol: Semoga Patuh
Prabowo Teken Perpres Potongan Aplikator 8%, Driver Ojol: Semoga Patuh (Foto: Setpres)
A
A
A

Sebelumnya Gojek dan Grab sudah memberikan sikap mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tersebut.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan siap untuk mengkaji pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi 8 persen.

Saat ini GOTO akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. 

Sementara, Grab Indonesia menyatakan siap untuk mengkaji dan berkolaborasi dengan pemerintah terkait pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi 8 persen.

Grab Indonesia juga masih menunggu penerbitan resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement