Kemenhub Terbitkan Aturan Ojek Online, Ini Formula Perhitungan Tarifnya!

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2019 12:53 WIB
Foto: Okezone
Share :

c. kenyamanan;

d. keterjangkauan;

e. keteraturan.

Baca Juga: Menhub Janjikan Tarif Ojek Online yang Ideal

Pasal 4 Pemenuhan aspek keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Pengemudi dalam keadaan sehat;

b. Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;

c. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C;

d. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas;

e. Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas dijalan;

f. Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1 (satu) orang;

g. pengemudi menguasai wilayah operasi;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya