c. kenyamanan;
d. keterjangkauan;
e. keteraturan.
Baca Juga: Menhub Janjikan Tarif Ojek Online yang Ideal
Pasal 4 Pemenuhan aspek keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pengemudi dalam keadaan sehat;
b. Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;
c. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C;
d. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas;
e. Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas dijalan;
f. Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1 (satu) orang;
g. pengemudi menguasai wilayah operasi;