Dalam pasal 4, pengemudi diwajibkan memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas. Driver ojol juga wajib menggunakan celana panjang.
Selain itu, driver ojol harus menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan serta membawa jas hujan.
"Pengemudi dan Penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia," sebut aturan tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)