JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan Rp2,661 triliun untuk kebutuhan kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Porli, serta pensiunan sebesar 5%. Kenaikan gaji ini akan mulai diberikan pada bulan April 2019.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Beleid yang mengatur kenaikan gaji PNS ini ditandatangani Jokowi pada Kamis, 28 Februari 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, saat ini pihaknya sudah menganggarkan kebutuhan untuk kenaikan gaji itu, namun masih menunggu data pasti terkait jumlah PNS dan besaran kenaikannya dari setiap kementerian dan lembaga (K/L).
"Setiap K/L yang sudah lakukan konfirmasi itu akan diberikan pembayaran kenaikan gaji mulai April, sekaligus rapelan kenaikannya dari Januari-Maret. Total (anggaran) dari rapel gaji ini mencapai Rp2,661 triliun," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Baca Juga: Naik Gaji, Kinerja PNS Wajib Meningkat