JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan anggaran Rp2,66 triliun pada April 2019 untuk membayar rapel kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) periode Januari-April 2019.
“Total rapelan (pencairan sekaligus) Rp2,661 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp2,6 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS
Sedangkan untuk kenaikan gaji PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pemerintah daerah, anggaran yang disiapkan dari pagu belanja dana transfer ke daerah. Kenaikan gaji ditetapkan sebesar 5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang di tanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2019. Kenaikan gaji sebesar 5% itu berlaku surut mulai 1 Januari 2019 dan dicairkan secara sekaligus untuk periode Januari-April pada 1 April 2019.