JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan melawan kampanye hitam yang dilakukan oleh parlemen Uni Eropa terhadap produk minyak sawit. Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah dengan membawa permasalahan ini menuju organisasi perdagangan dunia alias World Trade Organization (WTO).
Menanggapi hal tersebut, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Vincent Guerend mengatakan, jika langkah yang diambil Indonesia untuk membawa kasus ke WTO adalah langkah yang tepat. Oleh karena itu dirinya mempersilahkan kepada pemerintah Indonesia jika memang ingin membawa permasalahan ini ke WTO.
"Jadi, langkah Indonesia itu benar, dan di negara manapun, jika ada perselisihan perdagangan memang dibawa ke WTO," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Baca Juga: Ancam Boikot Produk Uni Eropa, Menko Luhut: Kami Tidak Mau Didikte
Menurutnya, memang WTO menjadi tempat pengaduan bagi negara manapun yang memiliki masalah dengan perdagangan internasional. Termasuk salah satunya adalah Indonesia yang mengalami masalah perdagangan pada komoditas minyak sawitnya.
"Jika tidak setuju dengan sebuah perjanjian perdagangan, memang langkah terbaiknya adalah membawanya ke WTO," ucapnya.
Vincent juga membantah jika selama ini pihaknya melakukan diskriminasi terhadap produk minyak sawit asal Indonesia. Justru menurutnya, tidak ada sama sekali niatan bagi Uni Eropa untuk melakukan kampanye hitam terhadap produk minyak sawit karena menurutnya UE merupakan pasar terbuka.
"Tidak sama sekali. Kami sudah mengatakan kepada Anda bahwa kami merupakan pasar yang terbuka," katanya.
Mengenai wacana pembatasan penggunaan minyak sawit yang diusulkan Parlemen Eropa, lanjut Vincent merupakan langkah teguran kepada Indonesia agar bisa mengelola sumber daya alamnya berdasarkan Sustainable Development Goals (SDG). Apalagi berdasarkan hasil riset, penanaman kelapa sawit ini sudah cukup banyak mengorbankan lahan.
Baca Juga: Minyak Sawit Dijegal, Pemerintah Ancam Boikot Produk Uni Eropa
Seperti diketahui, Komisi Eropa telah mengeluarkan Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II.
Komisi Uni Eropa sedang merancang aturan untuk menghapus secara bertahap penggunaan bahan bakar nabati/BBN (biofuel) berbasis minyak sawit mentah atau crude palm oil hingga 2030.
"Kami mendorong Indonesia untuk melakukan reformasi agar menghasilkan produk yang sustainable terhadap lingkungan," jelasnya