Diumumkan Senin, Aturan Ojek Online Masih Bahas Tarif

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2019 17:28 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan segera mengumumkan aturan baru ojek online. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menurut Menhub, pihaknya akan mengumumkan aturan ojek online pada Senin mendatang. Pengumuman ini mundur, sebab aturan ini sudah diumumkan pada pekan ini.

"Senin Insya Allah," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga: Langgar Aturan Menhub, Simak Sanksi yang Bakal Diterima Ojol

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, alasan mengapa aturan ini belum diumumkan karena masih belum matang sepenuhnya. Oleh karena itu pihaknya masih akan terlebih dahulu membahasnya dengan pihak asosiasi.

"Jadi yang kemarin pekan ini barang kali mundur dikit. Karena belum matang," ucapnya.

Baca Juga: Tarif Ojek Online, Menhub Ambil Jalan Tengah

Salah satu yang masih menjadi pembahasan adalah masalah tarif. Penetapan tarif ini memang masih agak sedikit alot karena beberapa waktu lalu ada masukan baru dari pihak asosiasi.

"Iya saya mau ketemu lagi dengan asosiasi pengemudi malam ini. Tadi ada masukan lagi yang kemarin sudah agak mengerucut. Kemudian meraka menyampaikan ke saya jadi saya lapor ke Pak Menteri tadi. Saya perlu hari ini, mungkin sampai malam. Kalaupun malam ya mungkin besok," jelasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya