Mau Turunkan PPh Badan hingga 8% , Masyarakat Tak Kena Pajak Bisa Jadi Korban?

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2019 16:09 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengomentari rencana Calon Presiden Nomor urut 02 yang akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 8%. Saat ini sendiri besaran PPh badan adalah sebesar 25%.

Menurut Sri Mulyani, penurunan PPh Badan hingga 8% itu berarti akan ada wajib pajak baru yang harus menanggung beban. Sebab, dibutuhkan perluasan basis pajak jika memang tidak ingin pendapatan negara yang berasal dari pajak menurun.

"Masyarakat juga harus tahu siapa nanti yang akhirnya menanggung beban. Karena kalau tax base-nya diperluas berarti yang tadinya tidak kena pajak ajak harus membayar pajak. Jadi harus ada perhitungan seperti ini yang akan disampaikan," ujarnya saat ditemui di Ayana Hotel, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Baca Juga: Presiden Jokowi Pertanyakan Penurunan PPh Badan, Sri Mulyani Angkat Bicara

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menjelaskan, ada beberapa mekanisme sebabnya yang bisa digunakan jika ingin menurunkan PPh badan. Pertama adalah dengan menurunkan Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP).

"PTKP kan sudah dinaikkan waktu itu, dan Indonesia sudah termasuk yang paling tinggi dalam ini, bahkan di Asia, jadi dalam hal ini mungkin kita akan liat saja kalau PTKP makin naik berarti makin tergerus tax base yang disininya," jelasnya.

Lalu kemudian bisa juga dengan memperluas basis pajak pertambahan nilai (PPN) yang berasal dari barang-barang yang dijual ke pasar. Artinya, barang yang selama ini tak kena PPN, bisa saja menjadi korbannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya