MALANG - Keputusan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang menyatakan Situs Sekaran di proyek Tol Malang - Pandaan seksi 5 KM 37 harus dilestarikan. Hal tersebut memaksa PT Jasamarga Pandaan - Malang selaku operator pengerjaan tol memastikan pergeseran ruas tol.
General Manager Teknik PT Jasamarga Pandaan Malang Muhammad Jajuli menyatakan telah ada perubahan skenario konstruksi di KM 37 tol Malang - Pandaan.
"Dipastikan akan berubah pada KM 37, tapi gesernya berapa belum tahu," ucap Jajuli ditemui Okezone di kantornya, Jumat (22/3/2019).
Baca Juga: Meleset dari Target, Tol Layang Jakarta Elevated Batal Digunakan Saat Lebaran 2019
Jajuli memperkirakan bila ruas tol Malang - Pandaan di KM 37 akan bergeser sedikit ke timur mendekati arah Sungai Amprong.
"Kita bisa geser sedikit ke timur. Kurang lebih 10 hingga 13 meter dari as jalan jadi harus geser. Tapi kita geser 5 meter saja sudah cukuplah," bebernya.
Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) untuk melakukan pemetaan ke arah terkait tindakan terhadap arung.
"Kita sudah petakan di timur itu tidak ditemukan situs apapun. Kalau terkait arung kemungkinan diabaikan karena tidak ada yang berani memasuki arung. Jadi kalau dibongkar juga percuma," lanjutnya.
Baca Juga: Konstruksi Jalan Tol Manado-Bitung Seksi IIA Capai 80,2%
Kini pihak PT Jasamarga Pandaan Malang masih menunggu pemaparan dari BPCB terkait sebaran situs guna memastikan membuat pemetaan terkait konstruksi tol di KM 37.
"Jadi tanggal 27 atau 28 Maret itu kan ada pembahasan final di Jakarta bersama BPJT. Yang kita perlukan dari BPCB luasan yang tidak kita tidak boleh ganggu, kita sepakat situs harus lindungi," pungkasnya.
(Feby Novalius)