JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Masyarakat.
Penerbitan aturan untuk moda transportasi roda dua ini dengan pertimbangan untuk memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat membutuhkan adanya kepastian hukum.
Berikut fakta-fakta mengenai aturan ojek online yang dirangkum Okezone, Minggu (24/3/2019):
1. Driver Ojek Online Harus Rapih dan Jangan Merokok
Pengemudi ojek online alias driver ojol memiliki beberapa kewajiban yang kini diatur dalam aturan yang dikeluarkan menteri perhubungan.
Dan untuk memenuhi aspek kenyamanan, dalam pasal 6 diatur bahwa pengemudi harus menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi.
"Pengemudi berperilaku ramah dan sopan," tulis aturan tersebut.
Baca Juga: Grab Usulkan Tarif Ojol Naik Jadi Rp2.000 per Km
Selain itu, pengemudi juga dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
2. Grab dan Go-Jek Wajib Sediakan Shelter
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam pasal 8, pemenuhan aspek keteraturan paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut seperti dikutip dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
a. Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan Penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Baca Juga: Kemenhub Sebut Tarif Ojek Online Minimal Rp10.000 per 5 Km, Ini Bocorannya!
b. bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh Perusahaan Aplikasi seperti Go-Jek hingga Grab.
3. Besaran Tarif Ojek Online Masih Dihitung
Pemerintah akan segera mengumumkan aturan baru ojek online. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menurut Menhub, pihaknya akan mengumumkan aturan ojek online pada Senin mendatang. Pengumuman ini mundur, sebab aturan ini sudah diumumkan pada pekan ini.
"Senin Insya Allah," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
4. Bocoran Tarif Ojek Online yang Baru
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, nantinya pihaknya akan menyiapkan tarif pada jarak tertentu atau yang biasa disebut flag fall. Untuk sementara lanjut Budi, konsumen akan membayar tarif minimal Rp10.000 untuk jarak tempuh minimal 5 kilometer.
Adapun usulan tarif oleh driver sendiri adalah Rp2.400 per bersih atau net. Akan tetapi, aplikator dipastikan keberatan sebab hal tersebut menyangkut keberlangsungan bisnis.
"Asosiasi driver Rp 2.400/km nett. Aplikator kayaknya nggak bisa. Kan mereka bicara masalah kelangsungan," ucapnya.
Di sisi lain, dirinya juga menerima masukan baru tarif ojol tidak kurang dari Rp 2.000/km. Budi belum sempat menyampaikan pihak yang memberi usulan namun yang pasti usulan itu akan dibahas oleh pihaknya.
"Kemarin ada yang menyampaikan kepada saya kalau bisa jangan kurang Rp2.000 nett, artinya jangan kurang Rp2.000, jangan di bawah Rp2.000. Berarti bisa juga Rp2.000 ke atas," jelasnya.
5. Usul Grab untuk Tarif Ojol
Menurut Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, bila kenaikan tarif terlalu signifikan, dampaknya akan serta merta dirasakan mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas seperti mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tangga. Mereka akan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau.
Salah satu studi independen terkini menunjukkan bahwa sekitar 71% konsumen hanya mampu mentoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp5.000. Dengan demikian, dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 km per hari. Berarti kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp2.000 per kilometer.
(Feby Novalius)