JAKARTA - Kementerian Perhubungan segera menetapkan tarif baru untuk ojek nnline (Ojol). Rencananya pemerintah akan mengumumkan tarif baru tersebut pada hari Senin mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, nantinya pihaknya akan menyiapkan tarif pada jarak tertentu atau yang biasa disebut flag fall. Untuk sementara lanjut Budi, konsumen akan membayar tarif minimal Rp10.000 untuk jarak tempuh minimal 5 kilometer.
"Flag Fall rata-rata menerima 5 kilometer sekitar Rp10.000," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Baca Juga: Diumumkan Senin, Aturan Ojek Online Masih Bahas Tarif
Menurut Budi, tarif tersebut sebenarnya sudah diterima oleh aplikator. Hanya aja memang ada beberapa masukan terbaru yang dilakukan.