Bank KEB Hana Resmi Jadi Bank Kustodian

, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 11:53 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)
Share :

Dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 angka 8 yang dimaksud kustodian itu sendiri yakni pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini berarti Bank KEB Hana sebagai bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK dapat melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.

Sementara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank KEB Hana, Bayu Wisnu Wardhana menjelaskan, bank kustodian di Bank KEB Hana didukung oleh SDM yang telah berpengalaman di beberapa bank kustodian. Sistem yang digunakan untuk menjalankan operasional juga telah digunakan oleh beberapa bank kustodian terkemuka di pasar modal Indonesia.”Tim Kustodian kami sangat memahami penerapan peraturan dan ketentuan. Di samping itu, sistem teknologi informasi yang digunakan juga mampu dalam melakukan tindakan pencegahan dan mitigasi risiko. karena kedua hal tersebut akan menjadi faktor penting dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan nasabah agar aset mereka dapat teradministrasi dan disimpan dengan baik di Bank KEB Hana Indonesia,” jelas Bayu.

Sebagai informasi, peresmian layanan kustodian didasari oleh surat persetujuan OJK Pengawas Perbankan No.S-31/PB.312/2019 tertanggal 20 Februari 2019 perihal Permohonan Persetujuan Penerbitan Aktivitas Layanan Jasa Kustodian dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-7/PM.2/2019 tertanggal 6 Maret 2019 tentang Persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia.

Layanan kustodian ini merupakan pelengkap bagi Bank KEB Hana yang sebelumnya telah memiliki layanan sebagai agen penjual reksadana dan obligasi pemerintah, serta penerbit surat berharga seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), Obligasi Subordinasi, dan Medium Term Note (MTN). Dengan persetujuan sebagai bank kustodian, Bank KEB Hana menyatakan siap untuk menyediakan layanan pembukaan rekening kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, corporate action, fund administration serta pelaporan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya