JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online mulai 1 Mei 2019. Nantinya tarif ojek online ini akan diterapkan lewat Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) yang akan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada sore hari ini.
Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dalam aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, aturan ini nantinya akan bersifat fleksibel. Artinya pemerintah masih akan tetap menerima masukan dari para asosiasi driver, masyarakat ataupun pihak aplikator terkait tarif baru ini.
"Dinamika penentuan tarif tidak mengenal waktu. Jadi ketemu dengan pihak asosiasi pengemudi jalan terus. Dan tidak hanya saya oleh Kemenhub minta terus dengan saya. Apa yang disampaikan sudah kita lakukan bahkan pagi tadi sudah ketemu," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Baca Juga: Tarif Ojek Online Terbagi 3 Zona, Mulai Rp1.850-Rp2.600 per Km