Tarif Ojek Online Terbagi 3 Zona, Mulai Rp1.850-Rp2.600 per Km

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 11:53 WIB
Foto: Pemerintah Umumkan Tarif Ojek Online (Giri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan tarif ojek online pada hari ini. Penetapan tarif ini akan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan ditandatangani pada hari ini oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dalam aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepedah Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.

 Baca Juga: Fakta-Fakta Ojol Punya Aturan hingga Bocoran Tarifnya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan tersebut nantinya akan dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama adalah meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, sementara zona kedua meliputi Jabodetabek, dan zona ketiga adalah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

"Di bagi menjadi tiga. Zona satu Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, zona dua Jabodetabek, Ketiga Kalimantan Sulawesi sampe Maluku," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya