JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Masyarakat.
Penerbitan aturan untuk moda transportasi roda dua ini dengan pertimbangan untuk memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat membutuhkan adanya kepastian hukum.
Berikut fakta-fakta mengenai aturan ojek online yang dirangkum Okezone, Minggu (24/3/2019):
1. Driver Ojek Online Harus Rapih dan Jangan Merokok
Pengemudi ojek online alias driver ojol memiliki beberapa kewajiban yang kini diatur dalam aturan yang dikeluarkan menteri perhubungan.
Dan untuk memenuhi aspek kenyamanan, dalam pasal 6 diatur bahwa pengemudi harus menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi.
"Pengemudi berperilaku ramah dan sopan," tulis aturan tersebut.
Baca Juga: Grab Usulkan Tarif Ojol Naik Jadi Rp2.000 per Km
Selain itu, pengemudi juga dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
2. Grab dan Go-Jek Wajib Sediakan Shelter
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam pasal 8, pemenuhan aspek keteraturan paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut seperti dikutip dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
a. Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan Penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Baca Juga: Kemenhub Sebut Tarif Ojek Online Minimal Rp10.000 per 5 Km, Ini Bocorannya!
b. bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh Perusahaan Aplikasi seperti Go-Jek hingga Grab.
3. Besaran Tarif Ojek Online Masih Dihitung
Pemerintah akan segera mengumumkan aturan baru ojek online. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menurut Menhub, pihaknya akan mengumumkan aturan ojek online pada Senin mendatang. Pengumuman ini mundur, sebab aturan ini sudah diumumkan pada pekan ini.
"Senin Insya Allah," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.