Berlaku 1 Mei, Tarif Ojek Online Bakal Dievaluasi Tiap 3 Bulan

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 13:13 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online mulai 1 Mei 2019. Nantinya tarif ojek online ini akan diterapkan lewat Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) yang akan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada sore hari ini.

Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dalam aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, aturan ini nantinya akan bersifat fleksibel. Artinya pemerintah masih akan tetap menerima masukan dari para asosiasi driver, masyarakat ataupun pihak aplikator terkait tarif baru ini.

"Dinamika penentuan tarif tidak mengenal waktu. Jadi ketemu dengan pihak asosiasi pengemudi jalan terus. Dan tidak hanya saya oleh Kemenhub minta terus dengan saya. Apa yang disampaikan sudah kita lakukan bahkan pagi tadi sudah ketemu," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3/2019).

 Baca Juga: Tarif Ojek Online Terbagi 3 Zona, Mulai Rp1.850-Rp2.600 per Km

Sebab menurut Budi, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi setiap tiga bulan ke depan. Jika dirasa ada masukan-masukan baru maka tidak menutup kemungkinan jika tarif itu bisa diubah setiap tiga bulan.

Namun, evaluasi tersebut hanya menyangkut tarifnya saja. Sedangkan elemen lainnya tidak termasuk kedalam evaluasi karena menurutnya sudah dirasa cukup memuaskan.

"Yang paling terpenting juga misalnya nanti ada yang enggak setuju gimana? Di dalam surat keputusan yang disiapkan hari ini sampai tiga bulan ke depan akan kita lakukan evaluasi karena memang dinamikanya dan juga harapan termasuk distrubtion teknologi sangat cepat sekali," katanya.

Evaluasi tersebut nantinya akan melibatkan berbagai macam pihak. Termasuk di dalamnya mendengarkan pihak asosiasi bersama dengan tim riset independen.

"Evaluasi ini akan melibatkan tim riset independen. Mau dari mana aja riset akan kita dengarkan. Mudah-mudahan mendekati harapan semua pihak," kata Budi.

 Baca Juga: Tarif Baru Ojek Online Resmi Berlaku 1 Mei 2019

Adapun tarifnya adalah untuk zona satu di kisaran Rp1.850 hingga Rp2.300 per km nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Sementara untuk zona kedua adalah tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2.000 hingga Rp2.500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2.200 hingga Rp2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Seperti diketahui, Kemenhub sendiri memberlakukan batas jarak minimal sepanjang 4 km. Artinya jika penumpang menempuh jarak tempuh di bawah 4 km akan dikenakan tarif minimal.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya