Adanya aturan Permenperin nomor 10 tahun 2017 yang memperbolehkan penggunaan gula mentah impor untuk diolah dan secara bertahap digantikan dengan gula lokal ini diharapkan tidak hanya dapat mendorong tumbuhnya produsen gula yang kualitasnya dapat memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri. Dampak dari peraturan ini juga diharapkan bisa menjadi awal kebangkitan kondisi industri keseluruhan yang selama ini terperangkap dalam produktivitas yang rendah karena sebagian pabrik gula yang sudah cukup tua. Hal ini dapat dilihat dari 63 pabrik gula yang di negara ini, sekitar 40 di antaranya berusia lebih dari 100 tahun, dan yang tertua mencapai 184 tahun.
Namun tentunya, lanjut Ilman, secara bersamaan, kualitas gula lokal harus diperbaiki karena insentif ini sifatnya terbatas dari segi waktu dan ada kewajiban untuk mengganti dengan penggunaan gula lokal secara bertahap. Dalam hal ini, pemerintah perlu lebih lanjut membangun ekosistem riset yang baik sehingga inovasi teknologi dapat memenuhi kebutuhan pabrik gula dalam menghasilkan gula yang berkualitas.
Kerjasama riset antara universitas dan perkebunan tebu, dan juga kerjasama antara universitas dan produsen gula rafinasi diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas sehingga nantinya gula lokal dapat bersaing secara harga dan kualitas dengan gula impor dan aturan kuota impor gula dapat dihapuskan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)