JAKARTA – Lahirnya 12 pabrik baru di industri gula merupakan salah satu bentuk keberhasilan pemerintah dalam memberikan insentif bagi pelaku industri gula yang berencana berinvestasi atau bahkan memperluas bisnisnya. Bentuk insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 10 tahun 2017 memberikan Fasilitas Akses Bahan Baku Industri Gula dalam bentuk pelonggaran impor gula kristal mentah selama kurun waktu tertentu. Namun berbagai bentuk insentif ini juga harus diikuti adanya ekosistem yang mendukung berkembangnya inovasi teknologi.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman mengatakan, selama ini, impor gula secara umum dilakukan dalam rangka merespons jumlah kebutuhan dalam negeri. Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa produksi gula nasional hanya mencapai 2,17 juta ton dan di saat yang bersamaan impor gula mencapai 4,6 juta ton pada 2018.
Baca Juga: Pacu Pertumbuhan Industri Gula Demi Tekan Volume Impor
“Selain itu, impor gula juga dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan kualitas gula. Saat ini, kualitas gula di Indonesia belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan industri pengguna gula, seperti industri makanan dan minuman tertentu dan industri kesehatan tertentu,” jelasnya dilansir dari Harian Neraca, Senin (25/3/2019).