"Sehingga nantinya semua pengemudi kalau terjadi kecelakaan klaimnya akan ditutup BPJS dan asuransi," ucapnya.
Baca Juga: Grab Usulkan Tarif Ojol Naik Jadi Rp2.000 per Km
Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan tarif ojek online pada hari ini. Tarif ojek Online ini akan diterapkan lewat Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) yang akan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada sore hari ini.
Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dalam aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.
(Dani Jumadil Akhir)