Driver Ojol Bakal Tercover BPJS

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 13:28 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong para driver ojek online mendapatkan perlindungan keselamatan dan keamanan. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, para pengemudi didorong untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

"Paling terpenting di sini sebagaimana kita sampaikan ada beberapa isu di situ. Bahwa setiap pengemudi akan ada ikatan dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3/2019).

 Baca Juga: Tarif Ojek Online Terbagi 3 Zona, Mulai Rp1.850-Rp2.600 per Km

Menurut Budi, dengan didorong untuk menggunakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan para driver pun keselamatan dan kenyamanannya akan terjamin. Apalagi ada asuransi kesehatan juga di luar BPJS yang menanggung biayanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya